3 Bank Bangkrut dalam 2 Bulan di 2026, Ini Daftarnya

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

3 Bank Bangkrut dalam 2 Bulan di 2026, Ini Daftarnya

3 Bank Bangkrut dalam 2 Bulan di 2026, Ini Daftarnya (Foto: Freepik)

JAKARTA - Tiga bank di Indonesia ambruk dalam dua bulan di 2026.  Terbaru, Perumda BPR Bank Cirebon usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya pada 9 Februari 2026 setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan pengamanan terhadap bank tersebut.

Perumda BPR Bank Cirebon menambah daftar panjang bank ambruk dari Januari hingga Februari 2026 menjadi tiga bank. Sebelumnya, pada Januari 2026 terdapat izin dua bank nan dicabut ialah BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank.

Daftar Bank Bangkrut Januari-Februari 2026

1. BPR Suliki Gunung Mas 

OJK resmi mencabut izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas nan berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional serta untuk melindungi kepentingan nasabah.

2. BPR Prima Master Bank

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin upaya PT BPR Prima Master Bank nan berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak tanggal 27 Januari 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin upaya PT BPR Prima Master Bank tersebut:

- Seluruh instansi PT BPR Prima Master Bank ditutup untuk umum dan PT BPR Prima Master Bank menghentikan segala aktivitas usahanya.

- Penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab PT BPR Prima Master Bank dilakukan oleh Tim Likuidasi nan bakal dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank dilarang melakukan segala tindakan norma nan berangkaian dengan aset dan tanggungjawab PT BPR Prima Master Bank selain dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

3. Perumda BPR Bank Cirebon 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, secara resmi mencabut izin upaya Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan pengamanan terhadap bank tersebut.

Pencabutan dilakukan berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

Keputusan pencabutan izin upaya ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS nan memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com