Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Kehormatan DPRD (BKD) Timor Tengah Utara (TTU) memberhentikan sementara tiga personil DPRD TTU dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Primcila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha nan terjadi pada 13 Juni 2026 lampau di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Intimidasi tersebut diduga membikin master Icha mengalami depresi berat dan tekanan psikologis hingga nekat bunuh diri pada 26 Juni 2026 lampau di rumahnya, Perumahan Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang..
Ketiga personil DPRD TTU tersebut ialah Therenzius Lazakar (Golkar) personil Komisi I, Norbertus Tubani (PKB) Ketua Komisi III,, Veronika Lake (PDIP) Sekretaris Komisi III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman etik kepada satu Therenzius Lazakar, SE kedudukan personil Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, dua Norbertus Tubani,S.sos kedudukan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, tiga Veronika Lake, S.ST,MM kedudukan sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara berupa pemberhentian sementara dari personil DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara," kata Wakil Ketua BKD TTU, Hubertus Kun Bana saat membacakan putusan BKD, Rabu (29/7).
Meski diberhentikan sementara, ketiga personil DPRD tersebut tetap mendapatkan kewenangan keuangan. Ketiganya juga tetap mendapatkan kewenangan rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah dalam proses hukum.
"Menetapkan bahwa para personil DPRD nan diberhentikan sementara tetap mendapat kewenangan finansial sesuai ketentuan perundang-undangan," Hubertus Kun Bana.
Dalam keputusannya, BKD juga menyampaikan dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan intimidasi, tekanan verbal dan perlakukan nan merendahkan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dari ketiga anggora DPRD tersebut terhadap master Icha.
BKD juga beranggapan bahwa berasas fakta-fakta dari hasil pemeriksaan saksi, tindakan ketiga personil DPRD tersebut telah bertentangan dan melanggar tanggungjawab sebagai personil DPRD untuk menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas dan kehidupan bermasyarakat, menjaga citra, martabat, kehormatan dan kepercayaan lembaga DPRD.
Ketiga personil DPRD tersebut juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan antara lain pasal 5 Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD mengenai tanggungjawab menaati sumpah janji kedudukan serta mendahulukan kepentingan umum.
Selain itu ketiga personil DPRD tersebut juga dinyatakan melanggar pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD mengenai tanggungjawab menjaga sikap, perilaku, moral, kesopanan dan martabat dalam hubungan dengan masyarakat.
Ketiganya melanggar pasal 29 huruf g peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik, ialah memanfaatkan kedudukan serta mempengaruhi pihak lain agar melakukan alias tidak melakukan sesuatu demi untung alias kepentingan pribadi dan golongan.
Dokter Icha diduga diintimidasi oleh tiga personil DPRD TTU dan seorang Dokter Hewan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab TTU berjulukan Maria Mathildis Sau. Mereka telah dilaporkan pihak family korban ke Polda NTT dan kasusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, pada Kamis (23/7) mengatakan gelar perkara telah dilakukan dengan melibatkan keterangan saksi dan ahli.
Dari gelar perkara, ditemukan dugaan peristiwa pidana. Selama penyelidikan nan dilakukan tim campuran buatan Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, ada 35 saksi, empat terlapor dan lima mahir nan sudah diperiksa.
Para saksi nan dimintai keterangan antara lain family mendiang master Icha, tenaga kesehatan di RSUS Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien di Rumah Sakit Leona nan mengetahui tentang peristiwa dugaan intimidasi tersebut.
Polisi juga meminta keterangan dari saksi lainnya ialah master Tri Maharari, ahli bisa ular nan sempat dihubungi master Icha saat menangani pasien gigitan ulang. Selain itu polisi juga meminta keterangan dari Ketua DPRD TTU dan Ketua IDI TTU.
Sedangkan lima mahir nan telah dimintai keterangan adalah Ahli Hukum Pidana, Ahli Victimologi dan Kriminologi, Ahli Psikologi, Ahli Bahasa dan Ahli Grafologi.
Dokter Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya, Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6) sore.
Ia diduga nekat mengakhiri hidupnya lantaran mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga personil DPRD Timor Tengah Utara (TTI) pada 13 Juni 2026 lampau saat menangani pasien nan terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Tiga personil DPRD TTU nan diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha tersebut adalah Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP).
Korban gigitan ular nan nyawanya sukses diselamatkan, disebut tetap berfamili dengan salah satu personil DPRD ialah Therezius Lazakar nan ikut melakukan intimidasi dr. Icha.
Jenazah dr. Icha telah dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri oleh ribuan pelayat.

(eli/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·