3.161 Personel Diterjunkan untuk Kawal Eksekusi Hotel Sultan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
3.161 Personel Diterjunkan untuk Kawal Eksekusi Hotel Sultan ilustrasi(Antara)

Aparat kepolisian mengerahkan ribuan personel guna mengawal proses eksekusi Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) alias eks Hotel Sultan nan dijadwalkan berjalan hari ini, Kamis (18/6). Langkah ini diambil untuk memastikan pengosongan lahan milik negara tersebut melangkah kondusif.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengonfirmasi bahwa ribuan personel telah disiagakan di titik-titik strategis area Senayan. "Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam sebanyak 3.161 personel," ujar Erlyn dalam keterangan resminya di Jakarta.

Pengamanan ini melibatkan unsur campuran nan terdiri dari TNI, Polri, serta jejeran Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Pengerahan kekuatan besar ini bermaksud untuk mengantisipasi potensi halangan selama proses pengosongan bentuk gedung dan lahan.

Persiapan Matang PPKGBK

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melakukan persiapan intensif sejak Senin (15/6). Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyatakan pihaknya juga menyiapkan 300 personel internal gabungan.

Tim tersebut terdiri dari unsur PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain personel keamanan, koordinasi teknis juga melibatkan lembaga pendukung seperti Telkom dan PLN untuk memastikan kelancaran proses transisi aset.

"Kami berambisi penyelenggaraan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berjalan lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun," tegas Hendry.

Dasar Hukum Eksekusi:

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025. Pengadilan menolak gugatan PT Indobuildco dan menyatakan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora adalah pemilik sah area tersebut.

Status Hukum Final

Dalam amar putusannya, majelis pengadil menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah dihapus demi norma sejak tahun 2023. Oleh lantaran itu, PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan, termasuk tanah dan gedung di atasnya.

Putusan tersebut berkarakter uitvoerbaar bij voorraad, nan berfaedah dapat segera dilaksanakan meskipun ada upaya norma lanjutan. Dengan eksekusi ini, pemerintah melalui PPKGBK bakal mengambil alih penuh pengelolaan aset strategis negara tersebut untuk kepentingan pengembangan area Gelora Bung Karno ke depan. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia