Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2026 |11:47 WIB

Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 tepat waktu. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 tepat waktu. THR wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil dan paling lambat H-7 Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan ketentuan ini merujuk pada info BPJS Ketenagakerjaan, nan mencatat sekitar 26,5 juta pekerja penerima bayaran dengan perkiraan total nilai THR mencapai Rp124 triliun.
“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga dalam konvensi pers mengenai kebijakan THR, Bonus Hari Raya (BHR), dan stimulus ekonomi Idul Fitri, di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, dalam paket stimulus ekonomi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 H, salah satu poin krusial adalah komitmen aplikator transportasi daring memberikan BHR kepada mitra pengemudi.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·