22 Poin Lengkap Perjanjian Dagang RI-AS, dari Sertifikasi Halal hingga Data Pribadi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

22 Poin Lengkap Perjanjian Dagang RI-AS, dari Sertifikasi Halal hingga Data Pribadi

Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART). (Foto: Okezone.com/Setpres)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) namalain perjanjian jual beli dengan Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 19 Februari 2026. Terdapat 22 poin nan disampaikan pemerintah, mulai dari argumen dilakukannya perundingan, faedah perjanjian, hingga kekhawatiran mengenai sertifikasi legal serta keamanan info pribadi.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berikut rincian perjanjian ART Indonesia-AS:

Latar Belakang dan Kesepakatan ART

1. Apa nan mendasari Pemerintah Indonesia berkompromi dan melakukan kesepakatan dengan Pemerintah AS mengenai Tarif Resiprokal?

Pada tanggal 2 April 2025, secara unilateral, Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal kepada negara-negara nan menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia nan dikenakan tarif 32% (Data AS: Defisit USD 19,3 miliar tahun 2024).

Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4–5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya nan terdampak tarif ini. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan tindakan retaliasi nan dapat lebih merugikan ekonomi nasional.

Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32% menjadi 19% pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, nan menyebut bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI bakal segera membahas dan memfinalisasi ART.

Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani Perjanjian ART, nan menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk pasar AS.

2. Kapan ART ini bakal berlaku?

Perjanjian ini bakal bertindak 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis nan menyatakan prosedur norma di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga mengenai dan ratifikasi) telah selesai dilakukan.

3. Apakah ART dapat dievaluasi dan diubah (amandemen)?

Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com