Jakarta -
Tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini di Indonesia. Momen ini kerap dirayakan di beragam wilayah dengan beragam kegiatan, termasuk di lingkungan sekolah dan lembaga pemerintah.
Sebagai salah satu hari krusial nasional, banyak nan bertanya apakah Hari Kartini termasuk hari libur, terutama bagi satuan pendidikan. Berikut penjelasan ketentuannya berasas patokan resmi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekolah Tidak Libur pada Hari Kartini 21 April
Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964, tanggal 21 April ditetapkan sebagai Hari Kartini. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan bahwa Hari Kartini merupakan hari libur nasional.
Selain itu, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan libur bersama, tanggal 21 April 2026 tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun libur bersama. Artinya, secara resmi Hari Kartini tidak libur.
Dengan demikian, sekolah tetap masuk pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan belajar mengajar berjalan seperti biasa. Meski tidak libur, sekolah umumnya tetap memperingati Hari Kartini melalui beragam aktivitas edukatif.
Kegiatan Peringatan Hari Kartini di Sekolah
Peringatan Hari Kartini di sekolah biasanya diisi dengan beragam aktivitas nan berkarakter tematik dan edukatif. Kegiatan tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Beberapa contoh aktivitas nan umum dilakukan antara lain:
- Upacara bendera memperingati Hari Kartini
- Lomba busana budaya alias kebaya
- Lomba pidato alias membaca puisi tentang Kartini
- Kegiatan seni dan produktivitas siswa
Kegiatan ini bermaksud untuk menumbuhkan semangat emansipasi, kreativitas, serta penghargaan terhadap perjuangan tokoh wanita Indonesia. Simak rekomendasi aktivitas lainnya dalam rangka memperingati Hari Kartini di sini.
Sekilas Tentang Peringatan Hari Kartini 21 April
Hari Kartini diperingati untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, khususnya di bagian pendidikan. Penetapan Hari Kartini pada 21 April didasarkan pada tanggal kelahiran R.A. Kartini, nan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964.
Semangat Kartini hingga sekarang terus relevan, terutama dalam mendorong kesetaraan kesempatan dan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Buah pikir Kartini banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial pada masanya, nan menempatkan pendidikan sebagai sarana krusial untuk kemajuan bangsa.
Meski tidak ditetapkan sebagai hari libur, peringatan Hari Kartini tetap menjadi momen krusial untuk mengenalkan nilai perjuangan dan semangat emansipasi kepada generasi muda. Melalui beragam aktivitas di sekolah, Hari Kartini tetap dirayakan tanpa menghentikan proses belajar mengajar.
(wia/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·