
20 Tahun Produksi Senpi dan Bahan Peledak Ilegal, Ki Bedil Ditangkap Bareskrim
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap AS dan TS namalain Ki Bedil mengenai kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan di wilayah Jawa Barat.
Operasi penangkapan pertama kali dilakukan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dari letak tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berjulukan AS nan diduga berkedudukan sebagai perantara (broker) dalam jual beli senjata api ilegal.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api terlarangan nan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri sukses mengamankan terduga pelaku nan berkedudukan sebagai penjual dan kreator senjata api terlarangan di wilayah Jawa Barat,” kata Arsya kepada awak media, Minggu (12/4/2026).
“Pelaku TS di kenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai Ki Bedil, mahir buat senpi terlarangan dari jenis revolver, senapan dan pistol. pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” lanjutnya.
Polisi menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 komplit dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang nan belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa peralatan lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·