20 Kali Beraksi, Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap

Sedang Trending 4 hari yang lalu
20 Kali Beraksi, Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap Barang bukti nan disita polisi.(MI/Sumantri)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota sukses meringkus dua pelaku ahli pencurian rumah kosong (rumsong) nan kerap meresahkan warga. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melancarkan tindakan pidana serupa sebanyak 20 kali di wilayah Tangerang.

Kedua pelaku nan diamankan berinisial MDT, 24, dan MR, 17. Mirisnya, salah satu pelaku ialah MR diketahui tetap berstatus sebagai pelajar. Penangkapan dilakukan di area Neglasari, Kota Tangerang, Banten, setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Parikhesit, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan seorang korban berjulukan Dian Apriana. Korban kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi arsip krusial saat meninggalkan kontrakannya di wilayah Cikokol untuk mencari makan pada Kamis, 28 Mei 2026.

"Begitu pulang ke kontrakannya sekitar pukul 03.45 WIB, korban mendapati pintu rumah sudah terbuka dan sejumlah peralatan berbobot miliknya raib," ujar Parikhesit, Senin (15/6).

Kronologi Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim interogator melakukan serangkaian penyelidikan hingga sukses mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT namalain Dilang. MDT akhirnya ditangkap di wilayah Neglasari pada Jumat (12/6).

Dari penangkapan MDT, petugas kemudian menciduk rekan aksinya, MR namalain Kiwong. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan bukti nan diduga kuat hasil kejahatan, di antaranya:

  • Satu sepeda motor Yamaha NMAX (milik korban)
  • Satu sepeda motor Honda Beat
  • Dua telepon genggam
  • Jam tangan dan tas selempang

Satu Pelaku tetap Buron

Dalam pemeriksaan intensif, para pelaku mengaku telah bertindak sebanyak 20 kali di wilayah Pinang dan Tangerang Kota. Polisi juga mengidentifikasi ada keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.

"Muncul satu pelaku lain berinisial AS namalain Ambon. Satu pelaku ini sampai saat ini tetap buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Parikhesit.

Atas perbuatan jahat itu, para tersangka sekarang mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam balasan penjara maksimal tujuh tahun.

Catatan Redaksi: Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, terutama pada jam-jam rawan, guna meminimalisir potensi tindak kejahatan rumsong. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia