Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) menyerahkan aset terpidana Eddy Tansil ke negara. Aset nan diserahkan itu berupa duit tunai Rp 51,6 miliar, 20 bagian tanah, vila hingga pabrik.
Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam aktivitas Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan, Senin (15/6/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Achmadi, serta jejeran pejabat tinggi lainnya.
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA sukses melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa duit sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset Eddy Tansil itu didapat lewat negosiasi intensif dengan pihak bank. Diketahui, Eddy merupakan terpidana penggelapan duit USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berasas kurs saat ini) melalui angsuran Bank Bapindo nan telah divonis sejak tahun 1994.
Eddy sendiri dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Dia dihukum bayar duit pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun (sesuai kurs saat peristiwa terjadi). Pada 1999, bank Bapindo berbareng tiga bank lain digabung menjadi satu bank BUMN.
Kembali soal pemulihan aset, Kejagung menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil nan sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka. Jika ditotal, aset Eddy Tansil nan diselamatkan berjumlah Rp 82.680.537.548.
Berikut rinciannya:
- Uang tunai sejumlah Rp51.682.537.548.
- 1 bagian tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 gedung vila di atasnya di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 1 bagian tanah seluas 26.403 meter persegi dan gedung pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di atasnya di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 18 bagian tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).
Kejagung menyebut perkiraan nilai untuk aset berupa tanah dan gedung tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp 30.998.000.000. Selain aset Eddy, Kejagung juga menyerahkan hasil lelang aset rampasan dalam BPA Fair.
Dari total lelang tersebut, sebesar Rp 19.124.065.000 merupakan duit rampasan nan diserahkan dan dikembalikan langsung kepada para korban kejahatan. Sementara, sebesar Rp 978.191.839.080 disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, sempat tercatat 300 item terjual saat penutupan BPA Fair. Namun, terdapat tiga pemenang lelang nan tidak melunasi kewajibannya hingga pemisah akhir masa pelunasan.
(haf/dhn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·