Lebak - Polisi mengamankan dua wanita inisial NR dan MT atas kasus dugaan penistaan kepercayaan dengan menginjak Al-Qur'an. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku nan suruh injak kitab suci inisial N dan pelaku M nan melakukan injak kitab suci, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Maruli belum menjelaskan lebih rinci lagi soal kasus ini.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan kasus ini bermulai saat NR merasa kehilangan perangkat makeup usai dipesan melalui online pada Rabu (8/4). Dengan tanpa dasar nan jelas, NR menuduh MT telah mengambil perangkat makeup berupa bedak dan parfum.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, nan punya salon itu pesan paket lampau disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berinteraksi nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," kata Moestafa. (isa/idh)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·