Awaludin
, Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |12:30 WIB

Kuasa norma family Agrapinus Rumatora namalain Nus Kei, Pangeran Mangkubumi (foto: dok ist)
JAKARTA - Kasus pembunuhan Agrapinus Rumatora namalain Nus Kei memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut balasan meninggal terhadap dua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, pada Kamis 5 November 2026.
Meski mengapresiasi tuntutan tersebut, family korban tetap meyakini ada pihak lain nan menjadi otak di kembali pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur, Kabupaten Maluku Barat, pada 19 April 2026 lalu.
Kuasa norma family Agrapinus Rumatora namalain Nus Kei, Pangeran Mangkubumi mengapresiasi tuntutan balasan meninggal nan diajukan JPU terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Nus Kei. Tuntutan dibacakan JPU Henly Lakburlawal di hadapan majelis pengadil nan dipimpin Nanang Zulkarnain Faisal, dengan didampingi dua pengadil anggota, Iqbal Albana dan Beny Sumarn.
Menurut Pangeran, tuntutan tersebut untuk sementara telah memenuhi unsur keadilan bagi family korban. Meski demikian, family almarhum Nuskei tetap meyakini bahwa kedua terdakwa hanya berkedudukan sebagai penyelenggara lapangan nan menjalankan perintah pihak ketiga.
"Kami mengapresiasi pertimbangan JPU. Sudah sepantasnya kedua terdakwa mendapatkan tuntutan tersebut, meskipun pihak family tetap dengan keyakinannya bahwa mereka hanya penyelenggara nan diperintah oleh pihak lain," ujar Pangeran, Jumat (6/11/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·