2 Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel COVID-19 di Aceh Divonis Bebas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel alias tempat cuci tangan saat masa pandemi COVID-19. Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti nan didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dilansir instansi buletin Antara, Selasa (23/6/2026), vonis dibacakan majelis pengadil nan diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (22/6). Kedua terdakwa ialah Wiki Noviandi dan Iqbal.

Keduanya merupakan rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK nan dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiki Noviandi merupakan personil Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Kedua terdakwa datang didampingi penasihat hukumnya.

"Unsur melawan norma nan didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata pengadil M Jamil.

Dalam putusannya, pengadil memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat kedua terdakwa. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan kasasi.

Sementara itu, Junaidi, advokat terdakwa Wiki Noviandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Kami menghormati pertimbangan majelis pengadil nan memutuskan pengguna kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis pengadil dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial," kata Junaidi.

Vonis majelis pengadil tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, JPU Maimunah menuntut terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing tiga tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa bayar denda Rp 50 juta. Apabila terdakwa tidak bayar denda, maka kekayaan bendanya dapat disita dan dilelang.

Dalam perihal para terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti kerugian negara, maka dijatuhkan balasan penjara pengganti denda masing-masing selama 50 hari.

JPU juga menuntut kedua terdakwa bayar duit pengganti kerugian negara Rp 411 juta. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan duit nan diserahkan kedua terdakwa dan para pihak nan didakwa dalam perkara nan sama dengan berkas terpisah senilai Rp6 miliar lebih.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan

JPU mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan 20 paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Aceh pada rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2020. Namun, pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK nan berlokasi di Kabupaten Aceh Timur tersebut tidak mengikuti proses pengadaan peralatan dan jasa pemerintah sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa melaksanakan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK nan anggarannya berasal dari biaya Refocusing COVID-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

(whn/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News