2 Remaja yang Siram Air Keras ke ABG di Jakpus Dikenai Wajib Lapor

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Dua orang remaja inisial FZ dan RS diamankan polisi usai menyiram air keras ABG inisial MR (16) di Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Kedua pelaku dikenai wajib lapor.

Kasat PPA-PPO Polres Jakpus, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengatakan kedua pelaku bersikap kooperatif. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kepada jaksa.

"Sampai sekarang pelaku tetap kooperatif melaksanakan wajib lapor, dan berkas perkara sekarang ada di JPU (jaksa penuntut umum) tinggal menunggu P21 setelah berkas perkara bolak kembali untuk diperbaiki atas petunjuk JPU," ujar Rita, dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa terjadi pada Kamis (26/2) terjadi saat tawuran 'perang sarung'. Tawuran melibatkan dua kelompok.

"Antara golongan korban berjulukan Bocipan dengan golongan anak pelaku berjulukan Wardul via instagram melakukan janjian untuk perang sarung," imbuhnya.

Rita mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan pendalaman dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Dua pelaku anak berinisial FZ dan RS sudah diamankan. Orang tua pelaku meminta penangguhan penahanan, dan pelaku dikenakan wajib lapor.

Berkas perkara tersebut juga sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Saat ini pihak kepolisian tetap menunggu penelitian jaksa untuk melakukan tahapan selanjutnya.

Pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan orang tua untuk memantau perkembangan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan kedokteran, korban mengalami kecacatan pada matanya.

"Tanggal 17 Maret 2026 Visum Et Repertum baru jadi dan sudah diambil dari RSUD Tarakan. Kesimpulan ditemukan kecacatan mata kiri dan luka bakar derajat dia akibat siraman dan percikan air kimia dan mengganggu pekerjaan," pungkasnya.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News