Seorang gadis penyandang disabilitas intelektual di Patuk, Gunungkidul, diduga menjadi korban kekerasan seksual nan dilakukan dua laki-laki berinisial W (33) dan S (33).
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Subarsana, mengatakan peristiwa itu terjadi pada akhir Maret 2026. Kejadian bermulai saat korban berbareng temannya berinisial I berjumpa dengan pelaku S nan diketahui merupakan kawan dari I. Pelaku S datang ke letak pertemuan berbareng pelaku W, lampau membujuk mereka pindah ke tempat lain.
Di letak tersebut, saksi I dan pelaku S mengobrol berdua dan meninggalkan korban berbareng pelaku W. Saat itulah pelaku W memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak dan melakukan perlawanan, namun kalah kekuatan.
Setelah itu, keempatnya pindah ke sebuah rumah milik J nan merupakan kawan I untuk beristirahat. Di letak tersebut, W kembali berupaya memerkosa korban, namun korban meronta dan menendang pelaku. Pelaku W kemudian pergi meninggalkan rumah tersebut.
Pelaku S kemudian menyuruh korban untuk pindah tidur di sampingnya. Namun, korban justru kembali mengalami kekerasan seksual untuk kedua kalinya, kali ini oleh pelaku S.
“Kedua pelaku diduga telah merencanakan perbuatannya sebelum berjumpa korban. Korban kemudian diajak ke tempat sunyi dan mengalami kekerasan seksual,” kata Subarsana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).
Polisi menyebut korban merupakan golongan rentan lantaran mempunyai disabilitas intelektual. Karena itu, proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang dengan pendekatan unik agar korban merasa kondusif dan nyaman saat memberikan keterangan.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Ratri Ratnawati, mengatakan interogator kudu berhati-hati dalam berkomunikasi dengan korban lantaran korban memerlukan waktu memahami pertanyaan.
“Kalau berkomunikasi kudu pelan-pelan lantaran korban tidak bisa langsung memahami dan menjawab pertanyaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga menambahkan sangkaan Pasal 473 ayat (1) alias Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·