2 Perusahaan Gadai Bakal Naik Kelas Jadi Skala Nasional, OJK Ungkap Tantangannya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan

Dua perusahaan pergadaian saat ini tengah berproses untuk meningkatkan cakupan upaya menjadi skala nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, proses tetap melangkah dan berjuntai pada pemenuhan sejumlah persyaratan penting.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kedua perusahaan juga tetap dalam tahap pemenuhan ketentuan nan ditetapkan regulator.

"Perusahaan pergadaian nan tengah berproses untuk meningkatkan lingkup upaya menjadi nasional tetap dalam tahap pemenuhan persyaratan, antara lain mengenai permodalan, tata kelola, dan aspek lainnya sesuai ketentuan nan berlaku," ujarnya.

OJK mencatat, hingga posisi Maret 2026, baru ada dua perusahaan pergadaian nan telah mempunyai izin upaya dengan cakupan nasional, ialah PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara.

video story embed

Sementara itu, kebanyakan pelaku industri tetap beraksi dalam skala terbatas. Tercatat sebanyak 129 perusahaan mempunyai lingkup wilayah provinsi, dan 85 perusahaan lainnya beraksi di tingkat kabupaten/kota.

Di tengah upaya ekspansi ke nasional, industri pergadaian juga menghadapi sejumlah tantangan. OJK menyoroti keterbatasan permodalan dan kapabilitas operasional sebagai halangan utama nan perlu segera diatasi oleh pelaku usaha.

"Terkait keterbatasan permodalan dan kapabilitas operasional, sehingga perusahaan perlu memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, menjaga prinsip kehati-hatian agar dapat tumbuh secara berkepanjangan serta menjaga pelindungan konsumen," kata Agusman.

OJK juga menilai, peningkatan skala upaya menuju tingkat nasional tak hanya soal ekspansi jaringan, tetapi juga kesiapan esensial perusahaan, terutama dalam perihal manajemen akibat dan tata kelola.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan