Pinrang -
Polisi menangkap 2 pencuri brankas berisi 1 kilogram emas dari dalam sebuah rumah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya berinisial MI (56) dan A (36).
"Benar, dua orang pelaku nan melakukan tindakan pencurian di sebuah rumah di Jalan Kemuning, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang sudah tertangkap," ujar Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani dilansir detiksulsel, Sabtu (18/4/2026).
Penangkapan dilakukan tim campuran Resmob Polres Pinrang berbareng Resmob Polda Sulsel, Selasa (14/4). Perburuan dilakukan mulai dari Kota Makassar, hingga keduanya disebut ditangkap di letak persembunyiannya di wilayah luar Provinsi Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil interogasi awal keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa," sebut dia.
Hingga kini, pihak tim campuran tetap terus melakukan pemeriksaan. Anggota juga tetap mengembangkan kasus tersebut dan mencari sejumlah peralatan bukti hasil rampasan pelaku.
"Sementara tetap dalam pengembangan dan berikut bakal disampaikan lagi," tutup Edy.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·