Polisi menetapkan DM dan MG, pelaku penyiraman air keras terhadap KA di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), sebagai tersangka. Keduanya terancam balasan lima tahun penjara.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (29/4/2026).
Keduanya diketahui menyiram korban lantaran cekcok nan terjadi saat pertandingan sepakbola. Keduanya saat ini tetap menjalani proses investigasi lebih lanjut.
"Saat ini, kedua tersangka beserta peralatan bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut," ucapnya.
Budi menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan bakal diproses tegas sesuai norma nan berlaku. Dia juga mengimbau masyarakat agar tak memakai langkah kekerasan untuk menyelesaikan masalah.
"Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan nan membahayakan keselamatan jiwa bakal diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan langkah kekerasan," sebutnya.
Sempat Mengelak saat Ditangkap
Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras terhadap seorang laki-laki pengendara motor listrik di Jalan Dharma Wanita V, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), sempat mengelak saat ditangkap polisi. Pelaku berinisial DM itu apalagi membikin orang tuanya histeris.
"Petugas meringkus pelaku berinisial DM di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat. Di hadapan orang tuanya, DM sempat mengelak melakukan tindakan tersebut hingga membikin orang tuanya berteriak histeris," tulis keterangan akun IG @resmob_pmj.
Pelaku ditangkap pada Senin (27/4). Namun ketidakejujuran DM terendus saat dipertemukan dengan pelaku lainnya, berinisial MG, nan merupakan penyelenggara penyiraman.
"Namun ketidakejujuran itu terpatahkan setelah dia dipertemukan dengan pelaku lain berinisial MG si eksekutor, nan telah lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng," bebernya.
(rdh/maa)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·