Liputan6.com, Jakarta - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor nan menembak seorang pengemudi ojek online (ojol) di area Matraman, Jakarta Timur. Kedua pelaku ditangkap saat berlindung di Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21) ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, pada Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tim sukses mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan penyelenggara nan melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berkedudukan sebagai pengendara,” kata Iman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Iman menjelaskan, ENR berkedudukan sebagai penyelenggara nan melepaskan tembakan ke arah korban, sedangkan RDS bekerja mengendarai sepeda motor saat menjalankan tindakan kejahatan tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB. Saat itu, seorang saksi mendengar bunyi langkah kaki di depan rumah dan mendapati dua orang sedang berupaya mencuri sepeda motornya.
Saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam rumah hingga kedua pelaku panik dan melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi memandang salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut didengar seorang pengemudi ojek online nan berada di sekitar lokasi. Korban lampau berupaya menghadang kedua pelaku.
“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan nan mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari letak kejadian,” ujar Iman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak beserta satu butir peluru kaliber 9 milimeter sebagai peralatan bukti.
Saat ini, kata Iman kedua pelaku tetap menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami asal-usul senjata api rakitan nan digunakan dalam tindakan tersebut serta kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana lain.
Ikan berujar, atas perbuatannya pelaku ENR dan RDS dipersangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·