Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan orang untuk mengganti dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nan dicopot mengenai kasus restitusi pajak. Purbaya menyebut pelantikan pejabat baru bakal dilakukan pada Rabu (6/5).
Namun, eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu belum mau mengungkap pejabat nan dicopot dan nan bakal menggantikannya.
"Nanti besok bakal diumumkan, bakal kita lantik langsung pejabat barunya," sebut Purbaya dalam Konferensi pers APBN KiTA, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (4/5), Purbaya mengumumkan pencopotan dua pejabat Kemenkeu mengenai persoalan restitusi pajak alias pengembalian lebih bayar pajak. Keputusan ini dilakukan setelah adanya investigasi mengenai persoalan tersebut.
Total ada lima pejabat Kemenkeu nan diperiksa lantaran mengeluarkan restitusi tinggi, nan mana dua di antaranya dicopot dari jabatannya. Purbaya menilai restitusi pajak tidak terkendali, termasuk info nan kurang akurat.
"Saya serius banget dengan restitusi itu, lantaran keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas gua menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat nan paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 bakal saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada petunjuk seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya gak main-main," ujar Purbaya dalam jumpa media di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Restitusi pajak adalah sistem pengembalian biaya kepada wajib pajak ketika mereka telah bayar pajak lebih besar dari nan seharusnya. Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi, yakni:
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak nan semestinya tidak terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak bayar pajak padahal semestinya tidak terutang pajak), dan
2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak bayar pajak lebih besar dari nan semestinya).
Purbaya menilai selama ini terdapat masalah dalam pelaporan dan pengendalian restitusi, termasuk info nan tidak jeli mengenai besaran pencairan. Ia mencontohkan, pada tahun lampau dirinya sempat menerima laporan bahwa nilai restitusi relatif kecil.
Namun di akhir tahun, realisasinya justru jauh lebih besar dari nan dilaporkan. Nilai restitusi pajak tahun 2025 sendiri tercatat sebesar Rp 361,15 triliun alias melonjak 35% dari tahun sebelumnya.
"Jadi gini, tahun lampau saya salah menebak total restitusi nan keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya acapkali lipat nan mereka sebutkan. Jadi itu nan kita bakal perbaiki, jangan sampai ada salah info lagi," ucap Purbaya.
(acd/acd)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·