DJP Selidiki 32 Wajib Pajak di Sektor CPO, Potensi Tagihan Rp 1,1 T

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan terdapat 32 wajib pajak nan bergerak di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO) sedang dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dari jumlah itu sudah ada 3 wajib pajak nan membayarkan pajaknya ke kas negara dengan total senilai Rp 200 miliar. Pembayaran pajak melalui sistem ultimum remedium itu dilakukan sebelum penegakan norma pajak naik dari tahap pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ke tahap penyidikan.

"Potensi (penerimaan pajak) 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp 1,1 triliun. Sudah ada 3 wajib pajak nan membetulkan sendiri SPT-nya dan setor sekitar Rp 200 miliar," ujar Bimo kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo menjelaskan dari 32 wajib pajak di sektor CPO tersebut, beberapa di antaranya sedang dalam tahap penyelidikan alias pemeriksaan bukper, termasuk 3 wajib pajak nan sudah membayarkan pajaknya ke kas negara. Kemudian ada pula wajib pajak nan menjalankan prosedur investigasi dan sisanya dalam tahap ekspansi bukper.

"Itu (wajib pajak CPO) dalam tahap bukper. Dari 8 wajib pajak tadi, ada 3 nan sudah bayar membetulkan sendiri lantaran kita kan ultimum remedium. Jadi jika memang wajib pajak mau menghindari sanksi, ya mereka bayar sesuai dengan nan kita hitung dan mereka hitung. Kalau ada bukti baru, bisa naik lagi (ke tahap selanjutnya)," jelas Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menyebut terdapat wajib pajak nan diduga mengemplang pajak dan kasusnya telah diteruskan ke Kejaksaan Agung. Dalam melaksanakan penegakan hukum, pihak Kejaksaan Agung pun sudah meminta info wajib pajak kepada DJP.

"Sebenarnya bukan diserahkan, mereka (Kejaksaan Agung) nan minta dan mereka kan juga minta banyak. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 info wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang lantaran itu kewenangan mereka," imbuhnya.

Bimo memastikan tidak bakal segan untuk melimpahkan temuan DJP ke Kejaksaan Agung demi menertibkan para pengemplang pajak khususnya di sektor CPO.

"Kalau memang ada dugaan-dugaan pihak nan bersalah, nan bermain fraud dan segala macam, ya silakan diumumkan saja (oleh Kejaksaan Agung). Kita juga ikut senang jika memang ada seperti itu," imbuhnya.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance