Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan di Bangladesh menjatuhkan balasan meninggal kepada dua mantan polisi atas pembunuhan seorang mahasiswa nan kematiannya memicu gelombang protes besar hingga menggulingkan pemerintahan. Putusan ini menjadi perkembangan krusial dalam upaya norma mengenai tindakan represif abdi negara selama gejolak politik 2024.
Dua mantan polisi tersebut divonis lantaran membunuh mahasiswa demonstran Abu Sayeed, nan tewas dalam tindakan protes mahasiswa pada 2024. Kematian Sayeed disebut memperbesar pemberontakan nan berujung pada jatuhnya pemerintahan otoriter nan dipimpin oleh Sheikh Hasina.
Sayeed meninggal bumi pada usia 23 tahun di kota Rangpur, Bangladesh utara. Ia menjadi mahasiswa pertama nan tewas dalam tindakan represif polisi terhadap demonstrasi.
Rekaman detik-detik terakhirnya pada 16 Juli 2024, saat dia berdiri dengan kedua tangan terentang sebelum ditembak dari jarak dekat, berulang kali ditayangkan di televisi Bangladesh setelah jatuhnya pemerintahan Hasina.
Jaksa menuntut 30 orang mengenai pembunuhan tersebut, dengan beragam dakwaan mulai dari pembunuhan hingga tanggung jawab komando dan keterlibatan dalam organisasi kriminal. Dari jumlah itu, hanya enam orang nan berada dalam tahanan, termasuk dua nan dijatuhi balasan mati.
Jaksa utama Aminul Islam mengatakan seluruh terdakwa dinyatakan bersalah. "Semua 30 orang dinyatakan bersalah," kata Islam, dilansir AFP, Kamis (9/4/2026).
"Abu Sayeed mengorbankan hidupnya untuk membebaskan negara dari pemerintahan otoriter," imbuhnya.
Hukuman meninggal dijatuhkan kepada dua mantan polisi berkedudukan rendah, Amir Hossain dan Sujan Chandra Roy, nan datang di pengadilan saat putusan dibacakan.
Pengacara mereka, Azizul Haque Dulu, mengatakan bakal mengusulkan banding.
Selain dua balasan meninggal tersebut, pengadilan menjatuhkan balasan penjara kepada 28 terdakwa lainnya. Mereka termasuk sejumlah perwira senior polisi, seorang dokter, serta mantan staf Begum Rokeya University, tempat Sayeed menempuh pendidikan, termasuk rektor universitas tersebut.
Seorang pemimpin organisasi mahasiswa nan sekarang telah dilarang, Bangladesh Chhatra League, sayap mahasiswa partai Awami League milik Hasina, juga dijatuhi hukuman. Beberapa terdakwa mendapat balasan hingga 10 tahun penjara.
Namun family korban menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut. Saudara laki-laki Sayeed, Ramzan Ali, menilai sejumlah balasan terlalu ringan.
"Pengadilan menjatuhkan balasan lebih ringan kepada pejabat senior polisi dan pemimpin Chhatra League," ujarnya kepada AFP. "Kami bakal mengusulkan banding."
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·