2 Kurir Narkoba Ditangkap di Cengkareng, Sabu 5,2 Kg Diamankan

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung saat ditemui di letak berantem Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. menjelaskan, pihaknya sukses mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua laki-laki berinisial KD (22) dan AJH (34) di area Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (20/6) sore. Polisi menduga kedua tersangka berkedudukan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Penangkapan bermulai sekitar pukul 17.00 WIB ketika petugas mengamankan KD dan AJH untuk menjalani pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari penggeledahan terhadap KD, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih nan diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut mempunyai berat bruto 2.093,2 gram dan disimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kemudian menggeledah rumah nan ditempati AJH di area Duri Kosambi. Dari letak tersebut, polisi kembali menemukan tiga bungkusan berwarna biru berisi kristal putih nan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold Elisa Partomuan Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Setelah digabungkan, peralatan bukti nan diamankan mencapai 5.244,5 gram alias sekitar 5,2 kilogram. Polisi memperkirakan nilai peralatan bukti tersebut mencapai sekitar Rp5,24 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan corak komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Polres Metro Jakarta Pusat bakal terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami membujuk masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan andaikan mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika," ujar Reynold dalam keterangannya dikutip Sabtu (12/9).

Menurut Reynold, pemberantasan narkotika memerlukan support dari seluruh komponen masyarakat. Informasi nan diberikan masyarakat disebut menjadi salah satu bagian krusial dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba.

"Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami membujuk seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian andaikan mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika," tambahnya.

Polisi tetap melakukan proses investigasi dan pendalaman untuk mengetahui asal peralatan serta pihak lain nan berangkaian dengan perkara tersebut.

Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan