Serang -
Polres Serang menangkap dua golongan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api selama sepekan. Para pelaku mengirim hasil kejahatan mereka ke wilayah Karawang, Jawa Barat (Jabar), dan Lampung Timur, Lampung.
Tersangka berjulukan Hasan Basri (25) dan Ailo Swari (27) ditangkap pada Minggu (19/4) di area Cikande. Mereka mengirim motor rampasan ke wilayah Karawang.
"Modus mencuri dengan membawa senjata api, hasil kejahatan mereka dikirim untuk dijual di wilayah Karawang," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok kedua nan ditangkap terdiri dari Andi namalain Kice (31), M Asenin (37), dan Alan Wahyu (25). Mereka ditangkap pada Sabtu (25/4) di Pelabuhan Merak, Cilegon saat membawa pikap dan baru kembali dari Provinsi Lampung.
"Rencananya mereka bakal bertindak lagi di wilayah Serang. Namun, sukses kami amankan," katanya.
Kelompok Kice membawa pikap sebagai perangkat angkut hasil pencurian. Setiap selesai mencuri empat hingga lima motor, mereka membawanya ke Lampung Timur dan diselundupkan melalui Pelabuhan Merak.
"Kalau dapat empat sampai lima, langsung diselundupkan dengan pikap. Paling lama dua hari (mendapat lima motor)," kata Andi.
Seperti diketahui, Polres Serang menangkap lima pelaku curanmor bersenjata api dari dua golongan berbeda selama sepekan. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mewanti-wanti bahwa jajarannya bakal menindak tegas kejahatan nan membahayakan masyarakat tersebut.
"Kami beri peringatan keras bagi para pelaku kejahatan, khususnya curanmor nan nekat membekali diri dengan senjata api. Polri tidak bakal tinggal diam," ujar Andri.
Andri menyampaikan polisi tidak bakal segan-segan melumpuhkan pelaku curanmor jika sudah membahayakan petugas alias masyarakat.
"Jika tindakan kalian sudah menakut-nakuti nyawa masyarakat maupun petugas di lapangan, kami tidak bakal segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
(aik/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·