2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Dua berkerabat bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut balasan 16 tahun penjara dalam kasus korupsi akomodasi angsuran PT Sritex. Jaksa juga menuntut keduanya bayar denda Rp 1 miliar.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). Dalam sidang tersebut, dihadirkan tiga terdakwa, ialah Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan," kata Fajar di Pengadilan Tipikor, dilansir detikJateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama seperti Iwan Setiawan, Iwan Kuniawan dan Allan Moran pun dituntut JPU penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan.

Selain itu, JPU menuntut ketiga terdakwa bayar denda sebesar Rp 1 miliar, nan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda nan tidak dibayar.

"Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari," ujarnya.

Ketiganya juga dituntut bayar duit pengganti sebesar Rp 677 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan norma tetap, dia tidak bayar duit pengganti, kekayaan bendanya disita dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.

Baca selengkapnya di sini.

(ygs/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News