2 Bos Perusahaan Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp992 Miliar Ekspor LPEI

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua bos perusahaan perkebunan sawit, Handoko Limaho dan Liu Raymond, didakwa merugikan finansial negara sejumlah 992.820.628.200,00 (Rp992,8 miliar) dalam kasus dugaan korupsi akomodasi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Jaksa lebih dulu membacakan surat dakwaan untuk empat terdakwa klaster pertama. Mereka adalah Handoko Limaho selaku mantan Direktur PT Tebo Indah (TI) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pratama Agro Sawit (PAS); Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018; Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI tahun 2015-2018; dan Liu Raymond selaku mantan Dirut PT Tebo Indah dan mantan Komisaris PT Pratama Agro Sawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pembacaan surat dakwaan untuk empat terdakwa lain dilakukan secara terpisah. Mereka adalah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie (AMA); Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi (IA); Kepala Departemen (Kadep) Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta (GG); dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman (KRZ).

"Turut serta melakukan beberapa tindak pidana nan saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan bersambung secara melawan hukum," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menuturkan perbuatan korupsi dalam akomodasi pembiayaan ekspor itu dilakukan dalam kurun waktu 2015 hingga 2020. Namun, biaya ekspor nan telah digelontorkan LPEI disebut tidak digunakan sesuai tujuannya.

Para pejabat LPEI diduga juga tidak melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap arsip pengajuan dari PT TI dan PT PAS.

Jaksa mengatakan terdapat 10 penyimpangan nan dilakukan para terdakwa dalam kasus ini. Beberapa di antaranya dilakukan dua bos PT TI dan PT PAS ialah terdakwa Handoko dan terdakwa Liu.

Handoko dan Liu diduga mengusulkan akomodasi pembiayaan dengan arsip studi kepantasan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luasan lahan tertanam kelapa sawit nan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemudian menggunakan arsip akta fidusia persediaan dan piutang upaya nan tidak sesuai laporan finansial audited.

Berikutnya, kedua terdakwa itu mengusulkan pencairan akomodasi pembiayaan dengan arsip pendukung berupa invoice dan perjanjian fiktif, serta menggunakan akomodasi pembiayaan dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan proposal dan perjanjian pembiayaan.

Para terdakwa nan merupakan mantan pejabat LPEI selaku pengusul disebut tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atas persediaan dan piutang upaya debitur nan dijadikan agunan.

Para terdakwa juga disebut tidak memastikan validitas dan info luasan lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke buyer, dan pembelian bahan baku dari supplier, serta tidak memastikan validitas info pendukung syarat pencairan.

"Rian Wahyudi, Komaruzaman, Gama Ginta, Intan Apriadi, dan Andi Maulana Aji selaku pengusul dewan selaku komite pembiayaan menerima agunan Letter of Undertaking (LoU) berupa statement letter nan tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi," ungkap jaksa.

Kemudian, Dwi Wahyudi berbareng pihak-pihak dari komite pembiayaan memberikan persetujuan usulan pemberian akomodasi pembiayaan, meskipun unit kerja pembiayaan dalam kajian pembiayaan tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection serta tidak memastikan validitas info luasan lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke buyer, dan pembelian bahan baku dari supplier.

Selain itu, Dwi Wahyudi dkk juga memberikan persetujuan usulan pemberian akomodasi pembiayaan, meskipun debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee nan dibuat secara notarial dari pemegang saham mayoritas.

Perbuatan korupsi nan dilakukan para terdakwa disebut telah memperkaya Handoko selaku dan Liu Raymond.

"Yang merugikan finansial negara alias perekonomian negara sebesar Rp992,8 miliar alias setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.

Perhitungan kerugian finansial negara tersebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 alias 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional