Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 2,6 ton narkotika cair dari Kapal MV Ocean Porter nan disergap di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Narkoba tersebut rencananya bakal dijadikan cairan rokok elektrik (vape).
Informasi nan diperoleh, Selasa (18/8/2026), narkoba cair sebanyak 2,6 ton di Kapal MV Ocean Porter bakal digunakan untuk menjadi cairan vape. Narkoba cair tersebut berjenis methamphetamine.
Kasus ini terungkap atas kerja sama BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri. Saat ini tim campuran sedang mendalami jaringan nan terafiliasi dengan klandestein laboratorium vape nan ada di Indonesia dan negara tetangga Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal MV Ocean Porter ini disergap di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8) sebagai bingkisan di Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia (RI).
Dalam Operasi berbareng ini Bea Cukai mengerahkan support Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta K9 BC Batam.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan adanya pengungkapan oleh petugas campuran tersebut. Suyudi mengatakan saat ini kapal berikut peralatan bukti tetap dalam pemeriksaan petugas.
"Benar, saat ini seluruh peralatan bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Kasus ini bakal diungkap dalam konvensi pers oleh Menko Polkam Djamari Chaniago pada Jumat (21/8).
Dari info nan dihimpun, modusnya ialah menggunakan identitas kapal nan dipalsukan dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Temuan 1,5 Batang Rokok Ilegal
BNN mengungkap temuan lain di Kapal MV Ocean Porter. Selain 2,6 ton narkotika cair, kapal tersebut juga diduga menyelundupkan jutaan batang rokok ilegal.
Selain 2,6 ton narkotika cair, Kapal MV Ocean Porter nan ditindak petugas campuran di perairan Kepri juga diduga menyelundupkan jutaan batang rokok ilegal. (dok Istimewa) Foto: Selain 2,6 ton narkotika cair, Kapal MV Ocean Porter nan ditindak petugas campuran di perairan Kepri juga diduga menyelundupkan jutaan batang rokok ilegal. (dok Istimewa)
Di dalam kapal tersebut, petugas menemukan 157 dus rokok terlarangan merek GD nan berasal dari China. Masing-masing boks tersebut berisi 50 slop, di mana 1 slop berisi 10 balut rokok nan masing-masing berisi 20 batang.
Sehingga, total jumlah batang rokok terlarangan nan disita petugas adalah sebanyak 1.570.000 batang. Temuan tersebut menambah daftar peralatan bukti nan disita petugas, selain 2,6 ton narkotika cair.
Saat ini MV Ocean Porter ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk dicek anjing pelacak. Selain itu ada 10 kru kapal nan semuanya adalah penduduk negara Myanmar nan diamankan.
(jbr/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·