173 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditahan PMJ Terancam 7-15 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Polda Metro Jaya (PMJ) melalui Satgas Pemburu Begal menangkap 173 tersangka dari 870 kasus kejahatan jalanan. Para tersangka sekarang diancam pidana penjara 7 hingga 15 tahun.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan para tersangka nan ditangkap sekarang dalam proses penyidikan. Polisi menerapkan Pasal 476 hingga Pasal 306 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Kemudian Pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Kami pastikan bahwa seluruh proses norma nan melangkah secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Iman dalam bertemu pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Iman mengatakan selama periode Mei 2026, polisi mencatat 1.283 laporan kejahatan jalanan. Rinciannya, pencurian dengan pemberatan (curat) 651 kasus, pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan.

"Dari total laporan tersebut, kami telah sukses mengungkap sejumlah 870 TKP nan terjadi di wilayah norma Polda Metro Jaya," kata Iman.

Iman menuturkan Tim Pemburu Begal tetap terus bekerja melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus nan tetap belum terungkap. Dia menyebut tetap 413 perkara nan sedang diselesaikan.

"Dengan total tersangka nan sudah kami lakukan upaya paksa 173 orang. 38 dilakukan penangkapan oleh Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan 135 tersangka itu dilaksanakan penegakan norma oleh jejeran polres nan ada di wilayah norma Polda Metro Jaya," jelasnya.

Iman menerangkan total 100 tersangka berasal dari wilayah Jabodetabek. Lalu sisanya orang berasal dari luar Jabodetabek.

Barang bukti nan diamankan di dalam aktivitas Satgas Pemburu Begal ada 466 peralatan bukti. Di antaranya adalah gawai 84 unit, sepeda motor 69 unit, kendaraan roda empat, laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta amunisinya.

"Ini nan digunakan di dalam melakukan pencurian dengan kekerasan. Kemudian kunci letter T nan digunakan oleh para pelaku, 45 bilah senjata tajam juga digunakan oleh pelaku di dalam menjalankan kejahatannya, kemudian 240 peralatan bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan dari perbuatan para pelaku.

(tsy/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News