16 Bank Tutup di Indonesia Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Sedang Trending 11 jam yang lalu

16 Bank Tutup di Indonesia Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkapnya

16 Bank Tutup di Indonesia Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkapnya (Foto: OJK)

JAKARTA - Jumlah bank tutup di Indonesia kembali bertambah sepanjang 2026. Dari Januari hingga November 2026, terdapat 16 bank tutup di Indonesia.

Bank tutup di Indonesia bertambah menjadi 16 usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta.

Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agritrans Batumarta nan bertempat tinggal di Jalan A Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala OJK Provinsi Sumsel Arifin Susanto menyampaikan bahwa pencabutan izin upaya BPR Agritrans Batumarta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

"Pada 28 November 2025, OJK telah menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP), lantaran mempunyai rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen," katanya.

Menindaklanjuti penetapan status BDP, BPR Agritrans Batumarta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam pelaksanaannya BPR Agritrans Batumarta tidak sepenuhnya bisa merealisasikannya.

Dengan demikian, selama masa BDP upaya PT BPR Agritrans Batumarta belum dapat memberikan hasil nan signifikan dalam mengatasi persoalan permodalan BPR.

Selanjutnya, pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan langkah penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) BPR Agritrans Batumarta dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin upaya BPR tersebut.

Hal itu berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Agritrans Batumarta.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, maka OJK melakukan pencabutan izin upaya PT BPR Agritrans Batumarta.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑