Ravie Wardani
, Jurnalis-Kamis, 05 November 2026 |06:35 WIB

Deolipa Yumara Sebut Betrand Peto Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
JAKARTA - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nan menjerat Betrand Peto memasuki babak baru setelah interogator Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, pada 27 Oktober 2026.
Lantas akankah putra Ruben Onsu itu bakal segera menyandang status tersangka? Praktisi norma Deolipa Yumara menilai, kesempatan tersebut bisa saja terjadi. Kenaikan status perkara, menurutnya, mengindikasikan polisi telah mengantongi bukti permulaan nan cukup.
Bukti-bukti tersebut mencakup hasil visum, jejak komunikasi digital, hingga hasil pemeriksaan psikologis dan forensik. “Ujung investigasi adalah menyasar status tersangka terhadap pelaku. Kita tinggal tunggu prosesnya,” katanya di Blok M, Jakarta Selatan, pada 4 November 2026.
Deolipa menegaskan, perkara dugaan kekerasan seksual tidak mempunyai celah norma untuk diselesaikan lewat sistem tenteram alias restorative justice (RJ). Peluang penghentian perkara (SP3) pun dinilai minim dilakukan secara sepihak oleh kepolisian.
"Jadi, ketika perkara sudah naik sidik, perkara ini bakal naik ke persidangan jika sudah ada tersangkanya, tanpa adanya RJ. Saya lihat, perkara ini bakal naik sidang," ungkap Deolipa menambahkan.
Deolipa Yumara Sebut Betrand Peto Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
Di lain pihak, Timothy Ezra selaku kuasa norma Betrand Peto mengatakan, kliennya cukup tenang menghadapi perkembangan kasusnya. Dia memandang proses investigasi sebagai titik terang untuk menguji kebenaran norma secara objektif.
Timothy menilai, status perkara nan naik ke tahap investigasi sebagai perihal lumrah dalam sebuah proses penegakan hukum. “Menurut saya, tidak ada nan spesial dari kenaikan status perkara. Intinya, jika tidak ditemukan bukti alias tidak terang, maka kasusnya kudu dihentikan,” tuturnya.
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·