
Angkie Yudistia. (Foto: Istimewa)
JAKARTA – Sociopreneur dan mantan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial (2019–2024), Angkie Yudistia, soroti Undang-Undang (UU) Disabilitas nan sudah 10 tahun disahkan. Menurutnya, saat ini bukan waktunya memperdebatkan regulasi.
Angkie menilai perihal nan kudu ditagih usai 10 tahun lahirnya UU Disabilitas adalah hasilnya. Saat ini, peraturan turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memang telah mempunyai 7 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden.
Setelah diterbitkannya tambahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, ini menjadi momentum krusial dalam perjalanan kebijakan disabilitas di Indonesia.

1. Tidak Perlu Perdebatkan Regulasi
Angkie mengatakan keberhasilan izin mengenai UU Disabilitas bakal ditentukan bukan oleh seberapa baik naskah hukumnya. Melainkan, oleh keberanian negara memastikan implementasinya.
“Indonesia tidak kekurangan regulasi. nan selama ini kurang adalah konsistensi pelaksanaannya. Jangan sampai PP Nomor 31 Tahun 2026 bernasib sama seperti banyak kebijakan lain nan implementasinya lambat,” kata Angkie, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Angkie mengapresiasi langkah Presiden RI, Prabowo Subianto, nan menerbitkan PP tersebut sebagai corak komitmen memperkuat penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun menurutnya, apresiasi tidak boleh menghentikan ruang evaluasi.
“Justru lantaran ini kebijakan nan sangat penting, publik berkuasa mengawal implementasinya. Regulasi tidak boleh berakhir pada seremoni penandatanganan,” ujarnya.
2. 10 Tahun UU Disabilitas
Menurut Angkie, selama nyaris satu dasawarsa sejak UU Penyandang Disabilitas disahkan, tantangan terbesar bukan lagi menyusun aturan. Melainkan, memastikan patokan tersebut betul-betul hidup di lapangan.
Angkie tetap memandang banyak penyandang disabilitas nan mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan, mengakses transportasi publik, mendapatkan pendidikan nan inklusif, hingga memanfaatkan jasa digital pemerintah.
“Kalau setelah PP ini masyarakat tetap mengalami halangan nan sama, maka kita kudu berani mengatakan bahwa persoalannya bukan lagi regulasi, melainkan tata kelola implementasi,” tegas Angkie.
Angkie menilai PP Nomor 31 Tahun 2026 membawa perubahan paradigma nan patut diapresiasi lantaran mulai menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, pertama kalinya negara memperkuat pendekatan ekonomi inklusif bukan lagi semata pendekatan support sosial.
“Ini bukan lagi sekadar pendekatan support sosial apalagi objek kasihan. Negara mulai memandang penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja, pelaku usaha, inovator, pembayar pajak, konsumen, dan aset pembangunan bangsa sebagai penduduk negara nan mempunyai kewenangan nan sama untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelas Angkie.
Meski demikian, Angkie mengingatkan bahwa paradigma tersebut hanya bakal sukses andaikan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan bumi upaya bergerak dalam satu arah. Sebab, tetap banyak kebijakan nan belum melangkah optimal akibat lemahnya koordinasi dan minim pengawasan.
“Implementasi PP ini tidak boleh melangkah sendiri-sendiri. Kalau setiap kementerian bekerja dengan logikanya masing-masing, nan terjadi justru kebingungan di lapangan. Kita memerlukan satu orkestrasi nasional nan jelas,” jelas Angkie.
Angkie mengusulkan agar pemerintah menetapkan sasaran penerapan nan terukur dan diumumkan secara berkala kepada publik.
“Setiap kebijakan kudu mempunyai parameter keberhasilan. Berapa perusahaan nan memperoleh insentif? Berapa penyandang disabilitas nan menikmati konsesi? Berapa pemerintah wilayah nan telah menerapkan patokan ini? Berapa jasa publik nan betul-betul sudah aksesibel? Masyarakat berkuasa mengetahui jawabannya,” ucap Angkie.
Selain itu, Angkie menilai validitas info penyandang disabilitas kudu menjadi prioritas nasional agar pemberian konsesi dan insentif tepat sasaran.
“Data bukan sekadar administrasi. Data adalah fondasi keadilan kebijakan," lanjutnya.
Dalam perihal ini, Angkie membujuk bumi upaya memandang insentif dalam PP ini bukan hanya sebagai akomodasi pemerintah, tetapi sebagai momentum membangun daya saing perusahaan nan lebih inklusif.
“Perusahaan nan inklusif bukan sedang menjalankan aktivitas amal. Mereka sedang membangun organisasi nan lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif,” tuturnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·