Polisi di Bangka Ringkus 10 orang perampok balok timah senilai Rp.7 Miliar.(MI/Rendy Ferdiansyah)
KEPOLISIAN sukses mengungkap kasus perampokan di tempat pengolahan timah milik PT Panca Mega Persada nan berlokasi di Lingkungan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebanyak sepuluh orang komplotan pelaku telah diamankan, beserta peralatan bukti berupa ratusan balok timah nan nilainya mencapai Rp7 miliar.
Dari kesepuluh pelaku tersebut, lima orang sukses diringkus tim kepolisian di ruang tunggu Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kelimanya diketahui sedang bersiap menyeberang menggunakan kapal feri menuju Palembang, Sumatera Selatan, dan diduga beriktikad melarikan diri dari wilayah tersebut.
Sementara lima pelaku lainnya ditangkap di letak berbeda, ialah di kediaman masing-masing dan di jalan raya, oleh tim campuran kepolisian.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, megatakan Berdasarkan keterangan penyidik, tindakan kejahatan ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB malam.
Pelaku menurutnya masuk ke area semelter melalui pintu belakang dengan langkah menyusup. Di lokasi, para pelaku langsung mensekap lima orang petugas keamanan nan sedang bertugas.
"Kelima petugas tersebut diikat tangan dan kakinya, serta matanya ditutup dan mulutnya disumpal agar tidak bisa meminta pertolongan."Kata Kapolres Bangka. Selasa (19/5).
Dalam aksinya, dijelaskan Deddy komplotan ini sukses membawa kabur sebanyak 538 buah balok timah dengan beragam ukuran menggunakan truk dan mobil pikap.
Barang rampasan tersebut sempat disembunyikan para pelaku di area Kota Pangkalpinang sebelum akhirnya polisi sukses melacak dan mengamankan seluruh peralatan bukti maupun para pelaku dalam waktu singkat.
"Kami juga menyita duit tunai sebesar Rp768 juta nan disimpan pelaku di dalam tas, serta sejumlah perangkat dan mesin pemotong nan diduga digunakan dalam aksinya," ujarnya.
Saat ini, kesepuluh pelaku tetap menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Bangka berbareng seluruh peralatan bukti nan telah diamankan. Secara hukum, para pelaku terancam balasan penjara paling lama 10 tahun atas tindak pidana nan mereka lakukan. (RF)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·