Jakarta -
PT Bayan Resources Tbk mengeluarkan laporan resmi mengenai pengalihan saham pengendali. Emiten berkode saham BYAN ini, melalui pendiri perusahaan Dato' Dr Low Tuck Kwong dan anaknya, Elaine Low, telah meneken perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sale and purchase agreement) dengan PT Jhonlin Baratama sebagai pihak pembeli.
Perjanjian ini ditandatangani pada 16 September 2026. Sebagai informasi, PT Jhonllin Baratama adalah bagian dari Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama mengenai rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa Perseroan," tulis Direktur Bayan Resources, Jenny Quantero, dikutip dari keterbukaan info kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat jual beli saham dilakukan dalam perjanjian bersyarat, Jenny menegaskan penyelesaian transaksi tersebut tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan.
Namun Jenny tidak menjelaskan lebih jauh persyaratan apa saja nan kudu dipenuhi Haji Isam untuk memborong saham Bayan itu.
"Setelah penyelesaian transaksi dan terpenuhinya alias seluruh syarat pendahuluan, Pembeli bakal mempunyai 10.000.000.500 saham biasa Perseroan," katanya..
Perseroan menegaskan akuisisi dan pengalihan kepemilikan saham ini tidak membawa akibat negatif terhadap jalannya perusahaan.
Transaksi ini juga dipastikan tidak menimbulkan akibat material negatif nan dapat mengganggu aktivitas operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan upaya perseroan.
(igo/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·