10 Fakta Bupati Tulungagung Peras Kepala OPD Pakai Surat Pengunduran Diri

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka. nan berkepentingan ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) alias pejabat.

Dirangkum detikcom, Minggu (12/4/2026), sebelum ditetapkan tersangka, Bupati Gatut terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4) nan lalu. Saat itu, dia diamankan berbareng total 18 orang.

Pada Sabtu (11/4) kemarin, KPK lampau hanya membawa total 13 orang ke Jakarta. Dari 13 orang nan dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya nan merupakan personil DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di letak nan sama berbareng Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, KPK lampau menetapkan Bupati Gatut sebagai tersangka pemerasan 16 pejabat di Pemkab Tulungagung. Berikut ini fakta-fakta pemerasan nan dilakukan Bupati Gatut:

1. Bupati Tulungagung dan Ajudan Ditetapkan Tersangka

KPK telah menetapkan Bupatit Gatut sebagai tersangka dan langsung menahan nan bersangkutan. Tak hanya Bupati Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).

Adapun 2 tersangka tersebut ialah Bupati Gatut dan ajudanya Dwi Yoga Ambal. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.

2. Peran Ajudan

KPK lantas menjelaskan peran ajudan Bupati Gatut nan turut ditetapkan sebagai tersangka. Dwi Yoga Ambal berkedudukan untuk menagih jatah ke para Kepala OPD layaknya penagih utang.

"Dalam proses pengumpulan 'jatah', GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD nan belum memberikan duit sesuai jumlah nan diminta GSW, maka bakal terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang 'berutang'," ungkap Asep.

Asep menjelaskan, ajudan Bupati ini bakal terus menagih duit ke Kepala OPD ketika Bupati Gatut sedang ada keperluan. Uang nan telah sukses dikumpulkan itu biasa digunakan oleh Bupati Gatut untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.

"ADC alias ajudan Bupati, berkedudukan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," jelas Asep.

3. 16 Pejabat Diancam Pakai Surat Pengunduran Diri

Kemudian, KPK mengungkap langkah Bupati Gatut agar para pejabatnya di Pemkab Tulungagung menurutinya dan memberi duit seperti nan diminta. Bupati Gatut rupanya memakai surat pengunduran diri dari kedudukan dan ASN.

"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN jika tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab nan diberikan," kata Asep.

Ia menyebut para pejabatnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Guntur mengatakan surat pernyataan mundur dari kedudukan dan ASN itu sengaja dibuat agar bisa menekan para pejabatnya.

"Surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus 'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi nan tidak "tegak lurus" kepada Bupati, maka terancam dicopot dari kedudukan alias apalagi mundur sebagai ASN," ucapnya.

4. Target Pemerasan Rp 5 M

Kemudian, KPK mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang sasaran pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap Bupati Gatut hanya mempu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD nan sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi duit nan telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep.

Asep mengatakan setidaknya ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung nan dimintai duit jatah. Besaran nan diminta dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Uang jatah itu diminta Dwi Yoga selaku ajudan Gatut kepada para kepala dinas. Dwi Yoga dibantu Sugeng nan juga ajudan bupati.

5. Tiap OPD Diminta 50% Jatah dari Anggaran

Selain itu, terungkap pula kebenaran bahwa setiap Kepala OPD diminta 50 persen jatah dari anggaran perangkatnya. Kemudian, Bupati Gatut juga rupanya mengatur vendor perangkat dan jasa di Pemkab Tulungagung.

"Permintaan 'jatah' juga dilakukan GSW dengan langkah menambah alias menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta 'jatah' hingga 50 persen dari nilai anggaran, apalagi sebelum anggaran tersebut turun alias diberikan kepada OPD," ujar Asep.

Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan perangkat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

6. Bukti 4 Pasang Sepatu LV hingga Duit Rp 335 Juta

Dari kasus pemerasan tersebut, KPK lampau mengamankan sejumlah peralatan bukti. Beberapa di antaranya ialah 4 pasang sepatu mewah hingga duit hasil pemerasan Rp 335,4 juta.

"Dari aktivitas penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan peralatan bukti dalam corak dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE),
beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta duit tunai senilai Rp 335,4 juta," tutur Asep.

Asep mengatakan peralatan bukti 4 pasang sepatu berbobot tinggi. Adapun nilai 4 pasang sepat LV tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

"Sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata," imbuh Asep.

7. Hasil Pemerasan untuk Beli Sepatu Mewah hingga THR Forkopimda

Selanjutnya, Asep membeberkan hasil pemerasan belasan pejabat wilayah itu dipakai untuk beragam keperluan Bupati Gatut. Sebagian untuk keperluan pribadi, sebagian lainnya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya nan juga dimintakan alias dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.

Guntur mengatakan sebagian duit hasil pemerasan belasan pejabat wilayah ini juga rupanya dipakai untuk pemberian THR. Adapun nan menerima THR tersebut ialah Forkopimda di Pemkab Tulungagung.

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ucap Guntur.

8. Kepala OPD Pinjam Uang-Pakai Dana Pribadi

Pemerasan nan dilakukan Bupati Gatut ini rupanya memberatkan jajarannya. Terungkap, para Kepala OPD apalagi sampai meminjam duit hingga memakai biaya pribadi untuk memenuhi kebutuhan Bupatit Gatut.

"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan kebenaran bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD apalagi sampai meminjam biaya hingga menggunakan duit pribadi," beber Asep.

Asep menyebut, dengan kejadian seperti ini, bukan tidak mungkin bakal muncul tindak pidana korupsi baru di lingkungan Pemkab Tulungagung. Sebab, kata dia, para Kepala OPD terbuka kemungkinan untuk melakukan pengaturan proyek hingga gratifikasi dalam mengumpulkan duit nan dibutuhkan para untuk disetorkan kepada Bupati.

Dia juga menyampaikan, pada dasarnya, Bupati sebagai penyelenggaraan negara sudah mendapatkan kewenangan finansial nan sah melalui penghasilan maupun biaya operasional khusus. Sehingga, semestinya tidak lagi perlu melakukan tindakan pemerasan terhadap para perangkat daerah.

"Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat wilayah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan nan melanggar hukum," tutur Asep.

9. Adik Bupati Tulungagung Tak Jadi Tersangka

Kemudian, KPK juga mengungkap nasib asik Bupati Gatut, Jatmiko Dwijo Saputro, nan turut diamankan ke Jakarta usai tertangkap tangan. KPK mengatakan Jatmiko saat ini tetap berstatus saksi.

"Kemudian Saudara J, ini perannya seperti apa nih? Saudara J diperiksa di sana, dibawa ke sini, gitu ya. Apa sepertinya? Jadi statusnya itu sebagai saksi nan bersangkutan," sebut Asep.

Asep mengatakan personil DPRD Kabupaten Tulungagung itu diamankan lantaran diduga mengetahui pemerasan nan dilakukan Bupati Gatut. Dia menyebut Jatmiko hanya diamankan untuk mendalami kejahatan nan dilakukan kakaknya.

"Penyidik menduga bahwa nan bersangkutan, ada hubungan kekerabatan, dan juga sebagai pejabat, mengetahui praktek-praktek ini. Jadi kita mau mendalami nan bersangkutan, nan praktek nan dilakukan oleh GWS," ucap dia.

Asep menyatakan KPK perlu mendalami praktek pemerasan Bupati Gatut lantaran modusnya baru. Ia menyebut sejumlah kasus pemerasan belum pernah dilakukan dengan ancaman surat pengunduran diri dan surat tanggung jawab mutlak.

"Karena memang ini, terus terang saja, baru gitu ya. Bagi kami juga baru menemukan ini. Di beberapa OTT nan kita lakukan itu, dengan pasal nan sama, pemerasan, nggak ada nan seperti ini," jelasnya.

"Biasanya minta langsung gitu kan, dia takut-takuti bakal dilakukan rolling, alias dikasih contoh dulu, salah satu kepala OPD misalkan diganti, sehingga menimbulkan pengaruh ketakutan ke nan lainnya, tapi ini nggak, ini dari awal memang sudah dikunci," lanjut dia.

10. Bupati Tulungagung Minta Maaf

Bupati Gatut pun langsung buka bunyi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan belasan pejabat oleh KPK. Ia hanya meminta maaf.

"Mohon maaf," kata Bupati Gatut kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat hendak digiring ke mobil tahanan, Minggu, (12/4).

Bupati Gatut dan ajudannya Yoga dibawa keluar dari ruang pemeriksaan interogator pada pukul 00.17 WIB. Saat keluar, keduanya sudah mengenakan rompi orante tahanan KPK dengan kondisi tangan terborgol.

Tak ada ucapan lain nan disampaikan Bupati Gatut saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK.

(maa/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News