1 Tahun Kasus Dana CSR BI dan OJK, KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Penanganan perkara dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di KPK sudah berumur satu tahun.

Sejak mengumumkan dua personil DPR RI ialah Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, KPK belum melakukan penahanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan investigasi kasus tersebut tetap terus melangkah hingga saat ini. Saksi-saksi telah dan bakal dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pastikan bahwa investigasi perkara CSR BI tetap terus berprogres secara positif, beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/8) malam.

Selain itu, Budi menuturkan interogator juga secara intensif melakukan penggeledahan da penyitaan peralatan bukti seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga aset tersangka diduga mengenai perkara.

Budi mengatakan interogator juga tetap memerlukan waktu untuk memperkuat pembuktian dugaan pencucian uang.

"Karena memang bangunan perkara mengenai dengan CSR BI ini adalah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU. Artinya, berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan nan dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan ya alias apa namanya, penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam bentuk-bentuk lainnya," terang Budi.

"Oleh lantaran itu, pada tahap investigasi ini, interogator kemudian banyak melakukan penyitaan aset-aset, baik aset dalam corak tanah bangunan, aset dalam corak kendaraan, lantaran memang kemudian banyak nan sudah dikonversi dalam corak kegiatan-kegiatan upaya seperti showroom mobil dan sebagainya. Itu semuanya kami lakukan penyitaan, tidak hanya untuk proses pembuktian, ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimasi asset recovery," lanjut Budi.

Ia menegaskan interogator tak mau tergesa-gesa melakukan penahanan. KPK, tegas dia, mau pembuktian solid agar dalam persidangan tidak ditemukan celah nan berakibat negatif terhadap proses penegakan hukum.

"Sehingga ketika kelak masuk ke tahap persidangan dan majelis pengadil menyatakan nan berkepentingan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan atas aset-aset itu dirampas untuk negara ataupun untuk bagian dari pembayaran duit pengganti, maka ini bakal menjadi lebih optimal lantaran penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal," ungkap Budi.

Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satori (kader Partai NasDem) diduga menerima duit senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui aktivitas PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui aktivitas Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh duit nan diterima, Satori diduga melakukan pencucian duit dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank wilayah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara Heri Gunawan (kader Partai Gerindra) diduga menerima total Rp15,86 miliar.

Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui aktivitas PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui aktivitas Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian duit dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan nan dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru nan bakal digunakan menampung biaya pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan biaya dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional