Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ditargetkan rampung pada 2,5 tahun usia pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menjelaskan bahwa sasaran itu ditetapkan mengingat persiapan nan perlu dilakukan untuk Pemilu 2029.
"Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, agar ada tenggang waktu nan cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029," ujar Yusril menjawab pertanyaan Antara di Jakarta, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengingatkan potensi pengetesan undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah RUU Pemilu disahkan.
"Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan," ucapnya.
Oleh lantaran itu, Yusril berambisi pembahasan RUU Pemilu bisa dimulai pada pertengahan 2026. Namun demikian, perihal itu tergantung kepada DPR lantaran inisiatif revisi berasal dari parlemen.
"Kalau DPR sudah selesai menyusun draf bakal disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden bakal mengeluarkan surpres (surat presiden) untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut," tuturnya.
Menurut Yusril, pemerintah sedang dalam tahap mengantisipasi draf RUU Pemilu dari DPR. Nantinya, pemerintah bakal mengusulkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Dan kita menunggu pengarahan dari Bapak Presiden lantaran ada beberapa masalah nan sangat apa namanya krusial, sehubungan dengan beberapa putusan dari MK," kata Yusril.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4), mengatakan RUU Pemilu tetap dibicarakan dengan ketua partai politik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru membahas RUU Pemilu lantaran menginginkan UU Pemilu nan nantinya dihasilkan bisa betul-betul baik.
Dasco di kompleks parlemen, Selasa (21/4), mengatakan ketua DPR sedang meminta partai politik, baik parlemen maupun non-parlemen, melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.
Selain itu, dia menyatakan pembahasan RUU Pemilu tidak bisa buru-buru lantaran sudah banyak putusan MK. Jangan sampai, RUU Pemilu dibahas secara buru-buru, tetapi justru menimbulkan kembali gugatan di MK.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi nan lain sehingga sekali ini, ya, tolong kita bersabar semua," katanya.
10 rumor perubahan
Sebelumnya personil Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkap ada 10 rumor perubahan dalam RUU pemilu, nan sebagian di antaranya merupakan petunjuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu bakal kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, alias apalagi campuran.
Kedua, wacana perubahan periode pemisah parlemen. Ketiga, wacana perubahan periode pemisah presiden, nan keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu bunyi soal perubahan periode pemisah parlemen, meski untuk periode pemisah presiden MK meminta dihapuskan.
Keempat, wacana perubahan jumlah bangku per wilayah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi bunyi menjadi bangku di DPR. Keenam, rumor pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.
Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu nan selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.
Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan unik untuk penyelesaian pemilu.
"Nah itu beberapa alias 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik nan pasti bakal kita telaah dalam pembahasan undang-undang pemilu," ujar Doli.
(antara/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·