Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pengejaran terhadap Jesaya Ginting, pemilik CV Simalem Agro Technofarm (CV ATS) nan terlibat kasus dugaan korupsi mark up anggaran pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.
"DPO (Daftar Pencarian Orang) Jesaya Ginting belum dapat, artinya tetap dalam upaya pengejaran," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dihubungi, Rabu (22/4).
Jesaya merupakan pemilik perusahaan tempat Toni Aji Anggoro bekerja.
Toni nan merupakan pekerja imajinatif itu diupah Jesaya Rp 5,7 juta per satu website desa, dengan total 14 desa. Padahal anggaran nan dikucurkan kepada Jesaya sebesar Rp 10 juta per desa. Sisanya masuk ke kantong Jesaya.
Toni saat ini berada di bui. Sementara Jesaya buron dan masuk DPO.
Toni divonis melakukan tindak pidana korupsi dengan balasan penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Awal Kasus
Jesaya Ginting menawarkan proposal paket pembuatan video profil desa senilai Rp 30 juta dan website desa sebesar Rp 10 juta. Tawaran tersebut kemudian diadopsi oleh sejumlah desa di Kabupaten Karo. Sumber biaya untuk aktivitas profil dan website desa menggunakan anggaran biaya desa masing-masing.
Dalam praktiknya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) nan diajukan dengan realisasi pekerjaan.
Kejati Sumut mengakui adanya kesamaan dengan kasus Toni Aji Anggoro dan Amsal Sitepu.
"Kayak Amsal (proyeknya). Dia (Toni) hanya pekerja, tapi hasil kalkulasi inspektorat ada kerugian di situ," ucap Rizaldi.
Amsal Sitepu didakwa melakukan korupsi pembuatan video profil desa dan sekarang telah dibebaskan. Namun, Toni divonis penjara selama 1 tahun.
Demo di Depan PN Karo
Kasus Toni ini membikin sejumlah massa menggelar tindakan di depan PN Karo pada Senin (20/4). Mereka menyampaikan 3 tuntutan:
Membebaskan Toni Aji Anggoro dari segala tuduhan nan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Karo dan hakim, serta mengembalikan nama baiknya sebagai penduduk negara.
Memecat dan memberhentikan jaksa dan pengadil nan mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro lantaran tuntutan jaksa dan putusan pengadil dalam perkara ini dinilai sebagai “tuntutan dan putusan sesat” nan mengabaikan bukti-bukti materiil dan hati nurani.
Memulihkan nama baik Toni Aji Anggoro dari tuduhan sebagai terpidana korupsi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·