Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penanganan perkara ini berada dalam yurisdiksi peradilan militer.
“Kalau sekarang lantaran belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Militer nan mengatur bahwa prajurit aktif TNI nan melakukan tindak pidana diadili melalui sistem peradilan militer.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI telah melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa seluruh proses investigasi telah rampung dan memasuki tahap lanjutan.
“Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses investigasi sesuai ketentuan. Selanjutnya berkas perkara, para tersangka, dan peralatan bukti telah dilimpahkan ke Otmil II-07 Jakarta,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak oditurat bakal memeriksa kelengkapan berkas secara formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES nan telah diserahkan beserta peralatan bukti.
Aulia menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan corak komitmen TNI dalam menegakkan norma secara ahli dan akuntabel. "Ini bentuk ketegasan TNI dalam menindak setiap tindak pidana oleh oknum prajurit, sekaligus menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Sarjana Muslim Indonesia, Hendra Paletteri, menilai langkah Tentara Nasional Indonesia dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, menunjukkan profesionalisme dan keterbukaan dalam proses hukum.
Menurut Hendra, TNI dinilai bisa menuntaskan rangkaian penyelidikan dan investigasi dalam waktu kurang dari satu bulan hingga pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer.
“Ini corak keterbukaan dan keprofesionalan TNI. Prosesnya cepat, terukur, dan tetap berada di jalur norma nan benar,” ujar Hendra dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·