DPRD Maluku Minta LSM Lengkapi Bukti Kasus 300 Kaleng Sianida

Sedang Trending 1 jam yang lalu

DPRD Maluku minta bukti laporan kasus 300 kaleng sianida.

, AMBON, – Komisi I DPRD Maluku meminta LSM Konsorsium Maluku untuk melengkapi bukti pendukung mengenai laporan dugaan kasus 300 kaleng sianida nan dibawa ke Kabupaten Buru guna aktivitas penambangan emas terlarangan di area Gunung Botak.

Solichin Buton, Ketua Komisi I DPRD Maluku, pada Rabu, menyatakan bahwa aspirasi dari masyarakat bakal ditindaklanjuti sepanjang disertai info dan bukti nan valid. "Aspirasi nan disampaikan kepada komisi tetap diterima untuk ditindaklanjuti, namun kudu disertai perangkat bukti nan kuat dan sah agar kami juga bisa mengundang Kapolda Maluku untuk membahasnya," ujarnya.

Ia menambahkan, andaikan laporan tersebut dilengkapi arsip pendukung, komisi bakal melakukan pengecekan lapangan bertepatan dengan agenda pengawasan DPRD tahap kedua di Pulau Buru.

Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela, berbareng personil Hasim Rahawarin dan Wahid Laitupa menekankan bahwa laporan nan berangkaian dengan proses norma memerlukan info pembanding sebelum dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat. "Yang dikedepankan adalah asas prasangka tak bersalah sehingga kudu ada bukti nan kuat," kata Wahid.

Sementara itu, Ketua LSM Konsorsium Maluku, Alwi Rumadhan, mendesak DPRD untuk memanggil Kapolda Maluku guna membahas penanganan kasus tersebut, nan menurutnya telah menetapkan satu tersangka. Ia juga menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, personil LSM Umar Rumakepin mempertanyakan keberadaan peralatan bukti 300 kaleng sianida nan sebelumnya diamankan di Namlea, Kabupaten Buru, nan menurutnya diduga berkurang saat dipindahkan ke Ambon. Menurut dia, perihal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan proses penanganan perkara melangkah sesuai ketentuan.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional