Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Akan Hentikan Kasusnya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Pak Yai Mim. Foto: kumparan

Polresta Malang Kota bakal menghentikan kasus norma nan menjerat eks pengajar UIN Malang, Yai Mim alias Imam Muslimin. Keputusan itu diambil usai Yai Mim meninggal bumi pada Senin (14/4).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan berasas KUHP baru Pasal 132 nan mengatur mengenai kewenangan tuntutan nan gugur. Pada Pasal 132 itu disebutnya ada 8 argumen kasus norma itu dihentikan interogator salah satunya jika tersangka meninggal dunia.

"Pada Pasal 132 KUHP di ayat (1) poin b disebutkan kewenangan penuntutan bakal gugur jika tersangka alias terdakwa meninggal dunia," kata Rahmad Aji Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa pagi (14/4).

Namun, penghentian kasus Yai Mim tetap menunggu hasil gelar perkara. Aji belum memberikan keterangan perincian kapan gelar perkara bakal dilakukan.

"Nanti bakal kami kasih penjelasan," ujarnya.

Tidak Ada Tanda Kekerasan

Aji mengatakan hasil pemeriksaan tim master tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh Yai Mim.

Tersangka pencemaran nama baik dan pelecehan seksual terhadap tetangganya berjulukan Sahara itu meninggal bumi saat bakal diperiksa di Satreskrim Polresta Malang Kota.

Yai Mim ditahan di Rutan Polresta Malang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa dari Rutan ke ruang penyidik.

Saat dibawa ke ruang penyidik, Yai Mim mengalami lemas. Ia terduduk, lampau jatuh. Yai Mim sempat dibawa ke RSSA Malang untuk mendapat pertolongan, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Dari hasil kajian tanda-tanda menonjol untuk asfiksia (gejala kekurangan oksigen nan menyebabkan kegawatdaruratan). (Tanda kekerasan fisik) Tidak ada," ungkap dia.

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin mengatakan, selama di Rutan Polresta Malang Kota Yai Mim memang dalam kondisi sehat-sehat saja. Bahkan meski menjalani balasan penjara, Yai Mim tetap sering memberikan tausiyah dan nasihat-nasihat ke para tersangka lain nan mendekam di Rutan Polresta Malang Kota.

"Yang berkepentingan menempati bilik itu sendiri, tidak ada tahanan lain, kebiasaannya juga sering memberikan tausiyah ke tahanan lain, sehingga membikin tahanan lain kurang nyaman. nan berkepentingan tidak ada perlakuan spesial dan sama dengan nan lainnya," ujar Lukman Shobikin.

Dimakamkan di Blitar

Sementara itu, Fakhruddin Umasugi penasihat norma Yai Mim menyebut, jenazah Yai Mim langsung dibawa ke rumah keluarganya di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, pada Senin petang (13/4).

"Dari bilik jenazah beliau langsung dibawa ke Blitar, langsung dimakamkan di Blitar, di rumah keluarganya di orang tuanya. Bergeser setelah azan Maghrib kemarin malam," tutur Fakhruddin Umasugi.

Kasus Yai Mim

Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi dan pelecehan seksual nan menyeretnya. Kasus itu dilaporkan oleh Nurul Sahara dan beberapa penduduk sekitar tempat tinggal Yai Mim di Perumahan Kavling Depag III, Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang.

Ia dilaporkan usai diduga video asusilanya dikirimkan ke penduduk berinisial A, serta beberapa tenaga kerja dari Nurul Sahara. Selain video cabul nan diduga dikirimnya, Yai Mim juga dituduh telah melecehkan Sahara secara verbal.

Yai Mim ditahan di Polresta Malang Kota sejak Senin, 19 Januari 2026. Penahanan Yai Mim sendiri disebut polisi lantaran nan berkepentingan dianggap meresahkan masyarakat sekitar dan lingkungan tempat tinggalnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan