Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |12:51 WIB

Jamaah Haji (foto: Okezone)
JAKARTA - 13 penduduk negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke Jeddah. Pasalnya, mereka terindikasi berangkat haji nonprosedural.
Hal itu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18–19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Berdasarkan hasil pengawasan, delapan orang di antaranya diketahui bakal berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja. Hasil pemeriksaan lebih lanjut, nan berkepentingan mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Kemudian, empat orang lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi arsip pendukung sebagai pekerja.
Selanjutnya, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu orang WNI nan terdeteksi dalam sistem sebagai pihak nan pernah melakukan upaya serupa mengenai indikasi keberangkatan haji nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi persoalan norma dan akibat di negara tujuan.
"Ini adalah bentuk nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk Rakyat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, sangat jelas bahwa setiap jejeran kudu datang tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak mau WNI berangkat melalui jalur nan tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Galih, Selasa (21/4/2026).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·