Sorang visitor nan mengendarai mobil di Kota Lama Semarang diminta bayar parkir sebesar Rp 40 ribu. Tiga ahli parkir liar itu akhirnya diamankan polisi.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Sugito mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 April 2026. Pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memanggil dan memeriksa para jukir nan terlibat.
"Tiga orang nan kami amankan dan dimintai keterangan adalah Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27). Mereka kami panggil pada Senin, 13 April 2026," ujar Sugito, Senin (13/4).
Polisi lampau memberikan pembinaan serta meminta mereka membikin surat pernyataan dan permintaan maaf.
"Kami lakukan pembinaan. Namun jika ke depan mengulangi, bakal kami tindak tegas sesuai norma nan berlaku," tegas dia.
Ia menegaskan seluruh ahli parkir di Kota Lama kudu mematuhi patokan resmi tentang tarif parkir. Dalam Peraturan Wali Kota, tarif parkir ditetapkan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk roda empat.
"Petugas melakukan patroli setiap hari serta pendataan jukir, khususnya di wilayah Semarang Tengah. Setiap laporan dari masyarakat bakal langsung kami tindak lanjuti," ucap Sugito.
Sementara itu, Susanto (45), salah satu jukir nan mematok tarif tinggi, menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya.
"Saya minta maaf atas kejadian kemarin. Saya janji tidak bakal mengulangi lagi," ucap Susanto.
Ia mengaku mematok tarif tinggi lantaran ikut-ikutan rekan sesama jukir, ditambah kondisi saat itu sedang hujan.
"Waktu itu hujan, jadi saya ambil Rp 40 ribu. Saya markir baru 5 hari di sini. Ini hanya untuk tambahan kebutuhan keluarga. Sebelumnya saya kerja sebagai security," kata Susanto.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·