WFH ASN Tiap Jumat Berlaku Hari Ini, Layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetap Jalan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Jumat (10/4/2026) hari ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN melalui penerapan WFH dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kemenimipas.

Berdasarkan surat info tersebut, penyelenggaraan tugas kedinasan ASN Kemenimipas dilakukan dengan skema kombinasi, ialah Work From Office (WFO) selama empat hari kerja pada Senin hingga Kamis, serta WFH pada hari Jumat.

Meski demikian, kebijakan WFH hanya bertindak bagi ASN nan menjalankan kegunaan support manajemen dan tugas administratif.

ASN nan bekerja pada jasa keimigrasian dan pemasyarakatan nan berkarakter operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap melaksanakan tugas kedinasan di instansi sebagaimana biasanya.

"Pelaksanaan Work From Home dilaksanakan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara nan menjalankan tugas support manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja,” kata Menimipas Agus Andrianto dalam keterangannya, Jumat (9/4/2026).

ASN nan melaksanakan WFH ditegaskannya diwajibkan untuk melakukan presensi kehadiran secara online melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan letak penyelenggaraan tugas, serta memastikan diri dapat dihubungi selama jam kerja.

Pimpinan unit kerja pun nantinya bertanggungjawab memantau pencapaian sasaran keahlian dan memastikan komunikasi daring tetap terbuka sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.

“Dalam perihal ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap penyelenggaraan Surat Edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita