Liputan6.com, Jakarta - Dirtipisiber Bareskrim Polri Brigjel Pol. Himawan Bayu Aji, membeberkan modus operandi jaringan pelaku penyedia perangkat lunak phising tools. Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan GWL dan FYT sebagai tersangka.
"Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikan di tahun 2018," kata Himawan dalam bertemu pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dalam praktiknya, GWL membikin situs wellstrore.com di tahun 2018 dan well.shop di tahun 2020. Seluruh situs terhubung dengan akun Telegram, nan digunakan sebagai media komunikasi, termasuk pengedaran skrip kepada pembeli.
Tersangka GWL menggunakan jasa VPS (Virtual Private Server) nan berada di luar negeri.
Dia melakukan pemantauan alias monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan jasa support teknis bagi pembeli skrip nan mengalami kendala.
Himawan menuturkan, para pelaku menggunakan pembayaran menggunakan mata uang digital sebelum akhirnya dikonversi ke dalam mata nan rupiah.
"Setelah pembayaran diterima melalui crypto payment gateway, tersangka GWL bakal meneruskan biaya tersebut ke wallet milik tersangka FYT," jelas Himawan.
Kemudian, biaya tersebut dikonversi ke dalam mata duit Rupiah dan ditarik dengan menggunakan rekening pribadi FYT.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·