Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian telah menangkap Andre Fernando namalain The Doctor nan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Erwin Iskandar namalain Koko Erwin dan tempat intermezo malam White Rabbit, pada 5 Maret 2026.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya menangkap The Doctor di sebuah apartemen di Penang, Malaysia. Di mana, menurutnya, nan bersangkutan ditangkap ketika sedang berbareng wanita asal Kazakhstan berinisial BR.
"Yang berkepentingan berada di Crowne Plaza Penang Straits City, Jalan Bagan Luar, Butterworth, Pulau Penang di bilik nomor 1923 berbareng satu orang wanita kebangsaan Kazakhstan," ungkap Eko kepada wartawan, Selasa (8/4/2026).
Menurutnya, saat itu, tim campuran langsung melakukan penggeledahan, namun paspor nan berkepentingan tidak ditemukan.
Oleh lantaran itu, The Doctor tidak langsung dipulangkan alias dideportasi. Proses pemulangan dilakukan setelah KJRI Penang menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Mengaku Sempat Kabur
Berdasarkan hasil interograsi, The Doctor mengaku sempat kabur setelah tahu dirinya menjadi buronan. Selain itu, dia sempat membuang handphone bermerek di jalan tol dari Kuala Lumpur ke Selangor untuk menghilangkan jejak.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan analisa transaksi, The Doctor menggunakan rekening salah satu bank swasta sebagai tempat penampungan dan perputaran dana.
"Diketahui bahwa rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampungan dan perputaran biaya nan berangkaian dengan transaksi narkotika serta transaksi lain nan digunakan sebagai sarana penyamaran aliran dana," kata Eko.
Kini, The Doctor telah dibawa ke Bareskrim Polri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Jaringan Koko Erwin
Diketahui, Andre The Doctor merupakan penyuplai dari dua jaringan nan ada di Indonesia, ialah Erwin Iskandar dan White Rabbit.
Koko Erwin merupakan bandar sabu nan sempat menjadi perbincangan setelah diduga menyetor Rp 2,8 Miliar buat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat, Koko Erwin nan sudah berstatus DPO hendak melakukan penyebrangan dengan kapal menuju Malaysia.
Nama Koko Erwin disebut-sebut dalam kasus narkoba nan melibatkan dua pejabat Polres Bima Kota ialah AKP Malaungi dan AKBP Didik. Keduanya kita sudah dicopot.
Namanya pertama kali muncul setelah kuasa norma AKP Malaungi membeberkan rangkaian buletin aktivitas pemeriksaan klienya. Pengacara menyebut, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika nan memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
White Rabbit
Polisi juga sebelumnya membongkar praktik peredaran narkoba di tempat intermezo malam White Rabbit, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan nan dilakukan polisi. Ternyata ada peran Andre 'The Doctor' dalam kasus narkoba di kelab malam tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermulai dari hasil penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di tempat intermezo malam White Rabbit nan bertempat tinggal di Jalan Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan lima orang tersangka. Mereka terdiri dari dua bandar, ialah Farid Ridwan dan Erwin Septian, serta tiga tenaga kerja White Rabbit, masing-masing Rully Endrae selaku supervisor, Memo Hasian Nababan namalain Sean selaku captain, dan Rizky Fridayanti namalain Kiki nan bekerja sebagai server alias waiter.
Kasus ini kemudian berkembang hingga menyeret pihak manajemen lainnya. Polisi pun menangkap pemilik White Rabbit Alex Kurniawan dan Manajer Operasional Yaser Leopold Talahatu.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·