Terungkap Zarof Ricar Punya Perusahaan Bayangan, Ini Fungsinya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Selain itu, interogator juga mengamankan duit jenis rupiah dan mata duit asing. Ada pula deposito, mobil mewah, dan emas batangan, yang keseluruhan aset diduga mengenai dengan hasil tindak pidana.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar dan Agung Winarno sebagai tersangka TPPU.

"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam aktivitas penyembunyian aset hasil tindak pidana," Syarief menandaskan.

Sebelumnya, Zarof Ricar dan Agung Winarno diduga mempunyai kerja sama proyek. Mereka berdua disebut sudah berkomunikasi secara intens

Saat interogator menggeledah instansi Agung Winarno, terkuak tumpukan dokumen, mulai dari sertifikat tanah hingga bukti kepemilikan lain nan rupanya milik Zarof Ricar.

"Kami menemukan banyak dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah nan banyak seperti nan ada di sini itu adalah milik tersangka alias terpidana Zarof Ricar," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Pengusutan mengarah ke tahun 2025. Saat itu, Zarof menghubungi Agung Winarno untuk menitipkan beragam aset seperti sertifikat tanah, deposito, duit tunai, hingga emas batangan.

"Dan diantar ke kantornya milik AW ya," ujar dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita