Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 22 April 2026 |16:58 WIB

Ilustrasi palu pengadil (Foto: Ist)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat balasan eks Head of Social Security and License Wilmar Group M. Syafei mengenai kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Vonis terhadap Syafei ditambah dua tahun setelah pengadilan tingkat pertama menghukumnya dengan pidana penjara enam tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Syafe'i tersebut oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," tulis amar putusan tersebut.
Selain pidana penjara, denda nan dijatuhkan juga diperberat menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menyatakan Syafei terbukti melakukan suap, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Putusan ini dibacakan pada Senin, 20 April 2026 oleh Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono dengan Hakim Anggota Edi Hasmi dan Sondang Marpaung.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis M. Syafei dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari. Dalam perkara ini, Syafei, Marcella Santoso, dan Ariyanto dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan suap untuk membikin pengadil memutus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus tersebut. Tak hanya itu, unik Marcella Santoso dan Ariyanto juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·