Tersangka Korupsi Rp 100 Miliar Meninggal Dunia, Ini Langkah KPK

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siman Bahar namalain Bong Kin Phin selaku Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SB selaku Direktur Utama PT Loco Montrado,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sendiri hingga sekarang belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, dia kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada Senin, 5 Juni 2023.

Awalnya, Siman Bahar sempat memenangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pada Agustus 2021 lalu.

Secara rinci, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Namun begitu, KPK kembali mengeluarkan surat perintah investigasi (sprindik) untuk Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Antam), hingga sukses menetapkannya lagi sebagai tersangka.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita