Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menagih penjelasan resmi pemerintah ke lembaganya berangkaian isu adanya persetujuan final mengenai akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.
"Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Karena itu, tidak menutup kemungkinan info nan beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Jikalau info tersebut betul adanya, Politikus PDIP ini meminta pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPR, khususnya ke Komisi I.
TB Hasanuddin menuturkan bahwa secara prinsip ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41.
Dalam patokan tersebut, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan serta kerja sama internasional nan berlaku.
"Namun jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah perihal krusial nan kudu menjadi perhatian serius," ungkap dia.
Yang pertama, kata TB Hasanuddin, pemerintah kudu menjelaskan secara terbuka argumen dan pertimbangan pemberian clearance tersebut kepada Amerika Serikat.
"Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini krusial lantaran ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara," jelas dia.
Yang kedua, menurut TB Hasanuddin, perlu kejelasan parameter dan batas mengenai jenis pesawat nan diizinkan melintas.
"Apakah hanya pesawat logistik alias juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur. Selain itu, wilayah udara mana saja nan dapat dilintasi juga kudu diatur secara tegas, termasuk kepatuhan terhadap area terbatas dan terlarang sebagaimana diatur dalam undang-undang," ungkap dia.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·