Taufik Fajar
, Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |05:03 WIB

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak bakal terburu-buru dalam menerapkan kebijakan perpajakan baru, termasuk rumor pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol.
Purbaya mengaku belum menerima laporan resmi maupun perincian mengenai wacana nan belakangan beredar di publik tersebut.
“Saya belum baca. Paling enggak pada waktu dia ngomongkan, dia belum menunjukkan saya,” ujar Purbaya di Jakarta.
Purbaya menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal nan berakibat luas wajib melewati proses kajian mendalam di Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Ia menjamin pemerintah tidak bakal mengambil langkah tanpa pertimbangan info nan komprehensif.
“Saya minta kelak Badan Kebijakan Fiskal menganalisis sebelum ada pajak baru dikenakan,” katanya.
Lebih lanjut, Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat. Selama parameter ekonomi belum menunjukkan perbaikan nan signifikan, rencana penambahan beban pajak bakal ditunda.
“Sebelum ada perbaikan daya beli nan signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi nan signifikan, kita tidak bakal menerapkan pajak baru alias meningkatkan rate dari pajak nan ada,” tegas Purbaya.
Pemerintah bakal terus memantau beragam parameter, mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga survei kepercayaan konsumen, untuk memastikan kebijakan fiskal tidak menjadi penghambat aktivitas ekonomi.
“Kita lihat kan macam-macam. Ada pertumbuhan ekonomi, ada survei kepantasan konsumen, ada pembelian segala macam. Tapi kita pastikan itu tidak mengganggu arah ekonomi jika dijalankan pun,” tambahnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·