Jakarta, CNN Indonesia --
Delapan terdakwa kasus pemerasan mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) divonis bersalah dan dijatuhi balasan penjara 4-7,5 tahun.
Vonis dibacakan oleh majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama nan dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan nan dilanjutkan sebagaimana dakwaan pengganti pertama," ujar ketua majelis pengadil Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan dikutip dari detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan para terdakwa melakukan pemerasan ke pemasok perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Nilainya mencapai Rp 130 miliar.
"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," kata pengadil dalam putusannya.
Dalam menjatuhkan putusan, pengadil membeberkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta menikmati duit hasil tindak pidana korupsi.
Sementara perihal meringankan adalah para terdakwa bertindak sopan di persidangan, berterus terang dalam perkara ini, mempunyai tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan seluruh duit nan diterima.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai pengadil telah bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berikut vonis bagi 8 terdakwa dimaksud:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025. Citra dihukum dengan pidana 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta duit pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 nan juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025. Jamal dihukum dengan pidana 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta duit pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025. Alfa dihukum dengan pidana 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta duit pengganti Rp5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023. Suhartono dihukum dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 nan juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan sekarang menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Haryanto dihukum dengan pidana 7,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta duit pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019. Wisnu dihukum dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta duit pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025. Devi dihukum dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta duit pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Gatot dihukum dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta duit pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.
(gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·